Zeni Tugistan Beri Tanggapan Resmi Terkait Pemberitaan Yang Di Beritakan Oleh Media Artha-News Dan Sergap.co.id
Artha-News Kota Tasikmalaya, Pengacara dari apar Ishak yakni zeni Tugistan,SH.MH,Abdul Rohman,SH Melalui Kantor nya ( Tugistan Dan partner ) Beralamat di Setiarasa Regency No:9 Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya memberikan tanggapan Terkait Pemberitaan Yang telah di beritakan oleh Media Online Artha-News ( www artha-News Com) dan Media sergap.co.id
Dalam surat tanggapan nya Nomor : 002/JT/VI/2025.Ia Bertindak dan untuk atas nama,H.Apar Ishak.MH.S,Ag.MM.Dan Siti Aisah Yang beralamat Kampung Cibodas RT 01/RW 03 Desa pasirbatang kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya
Disampaikan, terkait pemberitaan di media elektronik yang diterbitkan oleh Artha-News pada tanggal 21 Juni 2025 dengan judul pemberitaan"DIDUGA PEMILIK YAYASAN RAUDHATUL ATHFAL ALI BIN THALIB SEROBOT TANAH MILIK HAJI NENI"
Pada hari Selasa,03 Juni 2025 telah dilaksanakan agenda meliputi tanah adat Mak Edah,Tanah wakaf dan tanah sekolah Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib dan sebelah Utara sudut pagar tembok batas luar tidak termasuk tanah dari sekolah Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib melainkan tanah milik sdr Neni nuraeni
Bahwa, setelah pengukuran tanah tersebut Selesai saudara Apar Ishak bersama dengan istrinya yaitu Siti Aisah mendatangi sdr Neni nuraeni untuk menyelesaikan perihal batas tanah tersebut
Bahwa,dapat kami sampaikan para pihak antara sdr Apar Ishak bersama istri dengan saudara neni nuraeni bersama dengan suaminya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sudah selesai pada har Jumat tanggal 20 Juni 2025
Bahwa, dapat kami sampaikan pihak dari saudara Apar Ishak dan Siti Aisah tidak membenarkan atas pemberitaan di media elektronik yang diterbitkan oleh Artha-News pada tanggal 21 Juni 2025 dengan judul"DIDUGA PEMILIK YAYASAN RAUDHATUL ATHFAL ALI BIN THALIB SEROBOT TANAH MILIK HAJI NENI"Dan pemberitaan di media elektronik yang diterbitkan oleh SERGAP.CO.ID pada tanggal 22 Juni 2025 ditulis oleh Hendrizal, dengan judul pemberitaan"PEMILIK YAYASAN DI MANONJAYA DIDUGA SEROBOT TANAH WAKAF DAN MILIK WARGA".
Bahwa, dengan adanya pemberitaan ini klien kami sdr Apar Ishak dan sdr Siti Aisah merasa dirugikan karena berdasarkan undang-undang pasal 27 Ayat (3) menyebabkan"Setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"dan pasal Ayat (1) menyebutkan"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar
Bahwa, dengan hal tersebut kepada saudara penulis Artha-News.Com dan SERGAP.CO.ID untuk meminta maaf secara terbuka di media elektronik saudara,setelah tanggapan ini diterima oleh saudara atas pemberitaan tersebut kepada klien kami sebelum kami proses hukum baik secara pidana maupun perdata.
(Red)
Komentar
Posting Komentar