Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

*CATATAN SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA: PENCAIRAN THR ASN TERGANGGU AKIBAT KENDALA ANGGARAN, BERDAMPAK POTENSI KESENJANGAN SOSIAL

Table of Contents
TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM I Beredarnya informasi mengenai tertundanya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi perbincangan hangat dan keluhan di kalangan pegawai. Situasi ini bahkan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi pemerintahan Kota Tasikmalaya pada tahun 2026.
 
Awak media Artha News menggali informasi terkait hal ini guna menghindari polemik maupun kesenjangan sosial antar-ASN yang mungkin timbul. Sebagaimana diketahui, THR Idul Fitri seharusnya sudah dapat dicairkan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya. Namun, hingga pertengahan Maret 2026, banyak keluhan yang terdengar karena pencairan tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, pihak Pemkot Tasikmalaya menegaskan bahwa THR tidak dihapus sama sekali, melainkan mengalami keterlambatan atau tersendat.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah poin-poin penting terkait situasi pencairan THR ASN di Kota Tasikmalaya tahun 2026:
 
1. Keterbatasan Kas Daerah
Pemkot Tasikmalaya menghadapi kendala keterbatasan anggaran. Dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar. Hal ini berdampak langsung pada ketersediaan dana untuk THR, di mana kas daerah yang tersedia saat ini baru sekitar Rp 24 miliar secara terbatas.
2. Pencairan Bertahap dan Ketidakjelasan Waktu
Terdapat keluhan dari ASN terkait ketidakjelasan jadwal pencairan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa THR belum cair, terutama bagi kalangan ASN non-guru.
3. Skema Pencairan yang Berbeda
Untuk tahun 2026, skema pencairan THR di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disesuaikan. Ada informasi yang menyebutkan bahwa sebagian ASN hanya akan menerima 50% dari total THR terlebih dahulu, atau pencairannya ditunda hingga bulan April 2026.
4. Prioritas Pencairan
Pemkot Tasikmalaya saat ini sedang berupaya menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan memprioritaskan pencairan THR bagi guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Secara garis besar, informasi ini menegaskan bahwa THR tidak dikeluarkan secara penuh dan tepat waktu (H-7) seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan adanya kendala keuangan daerah yang signifikan di tahun 2026.
 
(Arya Ary Siloka)
👁 Views: 0

Post a Comment