TINDAKAN TEGAS DAN TERPADU: SPPG TERAPKAN STANDAR KEAMANAN PANGAN KETAT DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Table of Contents
TASIKMALAYA, 18 MEI 2026 – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menegaskan komitmen penuh dalam menjaga kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu pangan di setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen ini dibuktikan melalui penanganan cepat, terukur, dan sesuai prosedur saat ditemukan indikasi penyimpangan teknis pada suhu penyimpanan bahan baku di salah satu dapur pelayanan wilayah Tasikmalaya.
Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan Tim Kepatuhan SPPG, tercatat bahwa penyimpanan bahan pangan berupa ayam beku pada titik tertentu terukur bersuhu 2°C. Angka ini dinilai jauh melampaui batas maksimal suhu penyimpanan aman yang ditetapkan, yaitu -18°C. Kondisi tersebut berpotensi memicu proses pencairan bahan dan pertumbuhan mikroba, yang jika dibiarkan dapat mengurangi jaminan keamanan serta mutu pangan bagi penerima manfaat.
Dalam menentukan langkah penanganan, SPPG berpegang pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, penerapan prinsip sistem HACCP, serta pedoman teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pangan beku yang telah mengalami kenaikan suhu atau pencairan, tidak disarankan untuk dikembalikan kembali ke suhu beku semula, karena berisiko mengubah karakteristik dan nilai keamanan produk secara signifikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penanggung Jawab (PIC) Kepatuhan SPPG segera mengambil langkah konkret dan berjenjang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, guna memastikan tidak ada risiko yang terbawa ke tahap pengolahan:
1. Tindakan Darurat (0–1 Jam Pertama) Seluruh stok ayam beku yang terindikasi terpapar suhu tidak sesuai standar langsung dihentikan penggunaannya, diberi tanda karantina, dan dipisahkan ke ruang penyimpanan khusus. Langkah pencegahan ini dilakukan agar stok tersebut tidak tercampur dengan bahan lain yang masih memenuhi syarat, serta menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran silang.
2. Dokumentasi dan Pelaporan (1–3 Jam Berikutnya) Seluruh kronologi kejadian dicatat secara rinci dalam Log Harian penerapan sistem HACCP, serta dimasukkan ke dalam sistem pelaporan terpadu SIPMBG. Secara bersamaan, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Kepala Dapur SPPG, PIC Logistik dan Pemasok terkait, serta Koordinator Wilayah BGN, mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan insiden maksimal 2 x 24 jam sejak ditemukannya permasalahan.
Ketua Umum Aliansi Wartawan Jaringan Galunggung (AJGT) menyampaikan pernyataannya:
“Keamanan dan nilai gizi adalah landasan utama dari program ini. Kami tidak berkompromi sedikit pun terhadap standar yang telah ditetapkan secara hukum maupun teknis. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun bentuknya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku agar hak masyarakat di wilayah Tasikmalaya untuk mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi tetap terjamin sepenuhnya.”
Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan, pemantauan, dan pengendalian mutu berjalan efektif di setiap titik pelayanan. SPPG memastikan seluruh proses kerja — mulai dari tahap penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyaluran — senantiasa mengacu pada regulasi yang berlaku. Di samping itu, program ini juga tetap mengutamakan penggunaan produk UMKM lokal yang telah lolos verifikasi kualitas, dengan jaminan setiap porsi makanan yang disalurkan memenuhi standar nilai gizi, yakni berkisar antara 650–700 kkal per sajian.
Program MBG sebagai prioritas nasional tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketersediaan makanan, melainkan menjamin mutu yang terukur dan keamanan yang teruji. Penanganan kasus ini kini dijadikan acuan standar operasional bagi seluruh dapur pelayanan di wilayah Tasikmalaya, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas program demi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita selaku penerima manfaat utama.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, atau langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan, guna kelengkapan pemberitaan.
(ARI ARYA SILOKA)
👁 Views: 0
Posting Komentar