Satpol PP Samosir Akan Tertibkan Bangunan tanpa PBG di Desa Sianting-anting,Jika Melanggar.
Artha-News Samosir I Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir menurunkan 10 personel untuk menertibkan bangunan milik warga yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Sianting-Anting,Senin (25/8/25).jika terbukti melanggar aturan pemerintah ujar Kasatpol PP Samosir. @artha-newsTV Bangunan yang diketahui milik Dani (Artomoro) tersebut sudah berulang kali mendapat teguran,namun pemilik tetap tidak mengurus kelengkapan dokumen izin dan hanya beralasan masih menunggu konsultan teknik. Kepala Satpol PP Samosir, Rudimanto Limbong,menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan agar pemilik memenuhi persyaratan,namun belum ada kepastian dari pemilik,maka solusi akhirnya akan penertiban dilakukan. “Sejak awal kami sudah menyarankan agar dokumen dilengkapi,sayangnya yang diberikan hanya janji tanpa realisasi. Maka sesuai aturan, langkah penindakan akan dijalankan dan tidak akan bisa ditunda dalam penertiban atau penegakan,” ujar Rudimant...