Postingan

SMP Negeri 1 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan FLS3N tahun 2026 tingkat Kabupaten Tasikmalaya Bagian Utara.

Gambar
Arthanews I Bertempat di SMP Negeri 1 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, telah dilaksanakan FLS3N tingkat Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Utara, yang diikuti 25 sekolah dengan jumlah peserta sebanyak 70 siswa dan siswi. Adapun mata lomba yang di selenggarakan pada pelaksanaan FLS3N 2026 diantaranya, Mendongeng, Menyanyi Solo, Menulis Cerita, dan Tari Kreasi. Ajang lomba FLS3N dilaksanakan tiada lain untuk mencari dan mengembangkan bakat siswa dan siswi dalam bidangnya masing masing, dan dengan di gelarnya FLS3N ini bisa menghasilkan siswa maupun siswi yang berprestasi sesuai dengan keahlian tersebut. www artha-news.com I Dra.Hj Euis Nurmanah M.Pd selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Ciawi saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, "Saya merasa bangga dan bersyukur, alhamdulillah pelaksanaan FLS3N bisa berjalan lancar serta sukses, dan ini berkat kerja keras dari semua pihak yang terlibat, mulai dari panitia pelaksana, para guru, juga pengurus osis.  ...

Tiang Listrik Dicabut, Warga Mengungsi: Negara Tak Boleh Kalah oleh Arogansi di Pardomuan Kecamatan Onanrunggu.

Gambar
Artha-News.com I Samosir, 18 April 2026  - Konflik agraria kembali menunjukkan wajah paling kasarnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Tanpa putusan hukum, tanpa kewenangan resmi, sekelompok orang yang dipimpin J. Gultom diduga mencabut tiang listrik dan memutus aliran listrik ke rumah milik E. Pakpahan. Dampaknya bukan sekadar gelap gulita, korban kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan hingga terpaksa mengungsi hampir tiga bulan lamanya. Tindakan ini bukan hanya arogan, tetapi berpotensi melanggar hukum.  Pencabutan fasilitas publik seperti jaringan listrik tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki otoritas. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait. Pihak PLN saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan kepolisian sektor dan pemerintah kecamatan.  Jawaban normatif ini justru memicu pertanyaan besar: mengapa perusahaan neg...

Anak Pejuang “Peteran” Bongkar Dugaan Rekayasa Jalan 2018 di Onanrunggu: Warga Desak Audit Terbuka

Gambar
Artha-News.com I Samosir, 18 April 2026 - Polemik dugaan pembukaan jalan tahun 2018 di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, kian memanas. Setelah isu ini viral, seorang warga Dusun III, G. Harianja anak dari pejuang (Peteran) akhirnya angkat bicara dan membantah klaim pemerintah desa. Di hadapan awak media yang turun langsung ke lokasi, G. Harianja menegaskan bahwa dirinya telah tinggal di Dusun III sejak lahir dan mengetahui betul kondisi wilayah tersebut. Ia menyebut klaim adanya pembukaan jalan pada 2018 sebagai tidak benar. “Dari dulu jalan ini sudah ada. Saya bahkan sudah lama melintasinya pakai sepeda motor GL Pro. Jadi kalau dibilang itu dibuka tahun 2018, itu tidak sesuai fakta,” tegasnya,apa mungkin ada kampung saya tanpa ada jalan..? Tambahnya. Ia juga mengaku pernah melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Samosir. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan. “Saya sudah pernah laporkan, tapi tidak ada hasil. Seolah...

Mediasi Mandek di Kantor Camat Onanrunggu, Terduga Pelaku Tak Hadir Warga Pardomuan Geram, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Gambar
Artha-News com I Samosir (18/04-2026) - Onanrunggu — Upaya mediasi terkait dugaan perusakan tanaman milik warga di Desa Pardomuan berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di kantor camat pada 13 April 2026 itu gagal menghasilkan kesepakatan setelah pihak yang diduga terlibat, J. Gultom, tidak menghadiri mediasi. Kasus ini bermula dari perusakan tanaman jagung milik Rumsina Gultom. Hingga kini, pelaku belum dipastikan. Namun, dugaan mengarah kepada J. Gultom setelah sebelumnya yang bersangkutan diduga sempat melontarkan ancaman bernada arogan kepada korban. “Tidak ada artinya kau tanam jagung di lahan itu, akan saya babat,” demikian ucapan yang diingat korban, yang kini memperkuat kecurigaan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah Desa Pardomuan. Alih-alih menemukan solusi, mediasi yang difasilitasi di tingkat kecamatan justru memicu kekecewaan.  Ketidakhadiran pihak terduga membuat proses tidak berjalan, sementara pernyataan kepala desa dinilai w...

Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 15/D II Lanud I Gusti Ngurah Rai Ibu Ratna Frando Marpaung Hadiri Peringatan HUT ke-62 Dharma Pertiwi.

Gambar
ARTHA-NEWS.COM' I Bali Jumat 17 April 2026* –Pererat Soliditas, Ketua PIA Ardhya Garini Lanud Ngurah Rai Hadiri HUT ke-62 Dharma Pertiwi di Mabes TNI Cilangkap.Selasa 15 April 2026 . Dengan Tema; “Dharma Pertiwi Berperan Aktif Mewujudkan Keluarga Tangguh Menuju Indonesia Maju”_. Puncak peringatan HUT dilaksanakan di Gedung Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap dihadiri oleh Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Evi Agus Subiyanto, Ketua Dharma Pertiwi Daerah beserta jajaran pengurus Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, dan PIA Ardhya Garini. Dalam sambutannya, Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Evi Agus Subiyanto,  menyampaikan bahwa di usia ke-62, Dharma Pertiwi terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membina keluarga prajurit TNI. “Ketahanan keluarga adalah pondasi ketahanan bangsa. Istri prajurit harus tangguh, mandiri, dan adaptif menghadapi tantangan zaman, mulai dari pengasuhan anak di era digital hingga ketahanan pangan keluarga,” tegasnya. Rangkaian...

“IRONIS” DIDUGA BENDERA SOBEK MASIH TERPASANG DI KANTOR KELURAHAN

Gambar
Tasikmalaya Kota. Artha-News.com Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam masih terlihat berkibar di tiang depan Kantor Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, hingga Jumat siang (17/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. WWW.ARTHA-NEWS.COM I Berdasarkan pantauan awak media Artha News di lokasi, bagian putih pada bendera tampak robek dan tidak layak untuk dikibarkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perhatian dan kepedulian pihak kelurahan terhadap simbol negara. Sesuai Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusam wajib diturunkan dan diganti dengan yang layak. Selain itu, dalam Pasal 67 huruf b UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi di lingk...

Warga Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Laporkan Dugaan Premanisme Dan Jalan Umum Dihalangi.

Gambar
Artha-News.com I Samosir, 17 April 2026 - Ketegangan mencuat di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Sejumlah warga resmi melaporkan seorang pria berinisial J. Gultom atas dugaan tindakan premanisme dan pelanggaran hukum yang dinilai meresahkan masyarakat. Laporan itu muncul setelah J. Gultom diduga menghalangi akses jalan umum di Huta Sireaon, Dusun I, serta menghentikan aliran listrik ke rumah salah satu warga pelapor. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga karena dinilai melanggar hak dasar masyarakat atas fasilitas umum. “Kami keberatan. Apa hak dia menutup jalan umum? Itu jelas jalan pertanian (JUT) yang sudah ada sejak 2018. Tidak ada bukti sah kalau itu miliknya,” ujar salah satu warga dengan nada tegas. Warga juga menyoroti klaim sepihak yang disampaikan terlapor terkait kepemilikan lahan di sekitar jalan tersebut. Mereka menilai klaim itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih J. Gultom disebut bukan warga Dusun I. “Kalau memang itu m...