“IRONIS” DIDUGA BENDERA SOBEK MASIH TERPASANG DI KANTOR KELURAHAN

Table of Contents
Tasikmalaya Kota. Artha-News.com
Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam masih terlihat berkibar di tiang depan Kantor Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, hingga Jumat siang (17/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

WWW.ARTHA-NEWS.COM I Berdasarkan pantauan awak media Artha News di lokasi, bagian putih pada bendera tampak robek dan tidak layak untuk dikibarkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perhatian dan kepedulian pihak kelurahan terhadap simbol negara.

Sesuai Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusam wajib diturunkan dan diganti dengan yang layak. Selain itu, dalam Pasal 67 huruf b UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan. Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan negara yang memiliki nilai historis tinggi, hasil perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pembinaan serta meminta klarifikasi dari pihak kelurahan terkait. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Panglayungan.

(Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi)
👁 Views: 0

Post a Comment