Langsung ke konten utama

DIDUGA PEMBANGUNAN TOWER BELUM KANTONGI IZIN PBG DI DESA TANJUNGSARI DAN MENIMBULKAN BERAGAM PERTANYAAN PUBLIK

ARTHA - NEWS, Desa Tanjungsari-KABUPATEN TASIKMALAYA - Pembangunan Menara Tower di satu sisi pasti ada untung maupun manfaatnya bagi warga terutama akses internet akan lancar namun di sisi lain juga pasti ada dampak kerugiannya. 
Namun hal itu tentu bisa di selesaikan dengan baik apabila pihak Pengelola atau pelaksana pembangunan Tower menempuh ijin dulu sebelum melakukan pembangunan.

Seperti yang sudah kita ketahui, Ijin untuk mendirikan Tower sudah diatur dalam  undang undang diantaranya UU   Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2009 Menteri Pekerjaan Umum/Prt/M/2009 Menteri komunikasi Dan Informatika No 19/per/m/Kominfo/03/2009 Dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No 03/Per 2009 Tentang Penggunaan Menara Komunikasi Dan UU No 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Dan Gedung Juga peraturan Pemkan Tasikmalaya
Siang tadi Media  melakukan wawancara kepada Perangkat Desa (punduh) saat diwawancarai Punduh Desa Tanjungsari  mengatakan bahwa,  pembangunan Menara Tower akan dimulai lagi besok 18 April 2024  kemarin baru membangun Tower untuk sementara, dan sosialisasi terhadap warga sudah dilakukan, termasuk uang kompensasi terhadap warga sebesar Rp 500 ribu, untuk Punduh Rp 500 ribu, untuk kepala Desa Rp 3 juta, Camat Rp 3 juta, dan lain nya

Media pun mengunjungi lokasi Tower yang berada di Kampung Lengkong Desa Tanjung sari kecatamatan Gunung Tanjung kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ( Rabu 17 - 4 - 2024).

Media pun menggali informasi pada warga setempat, salah seorang warga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu saat dikumpulkan bersama warga lain nya dirumah salah satu warga setempat, padahal  seharusnya sebelum ada pembangunan pihak Pelaksana pembangunan harus memberikan sosialisasi dan pemaparan di kantor Desa, apa manfaat dan dampak yang akan timbul di kemudian hari juga kompensasi ke depan nya akan seperti apa, diduga pihak Pemerintah bersama pihak owner tidak transfaran 

Pertanyaan Beragam Publik pun bermunculan,sosialisasi yang dilakukan terkesan terselubung dor tu dor bukankah seharusnya sosialisai dilakukan dibalai desa dan dihadiri bukan saja masyarakat radius tapi juga oleh tokoh masyarakat lainnya termasuk muspika setempat dan pihak konsultan menjelaskan manfaat dan dampak pendirian tower tersebut juga csr nya di kemudian hari semua tertuang dalam berita acara setelah masyarakat mengerti akan dampak dan manfaatnya dikemudian hari

Hasil wawancara Media Online ArthaNews(www.artha-news.com) di lokasi sewa lahan hanya sebesar Rp:15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Pertahun Di sewa selama 20 Tahun Namun akan dilakukan pembayaran Setahun setahun tapi sampai sekarang sewa lahan belum dibayar,jelas warga 

Kemudian seorang warga mengeluhkan bahwa untuk biaya operasional para pekerja, mulai dari upah, biaya makan dan lain nya belum dibayar sampai sekarang yang nilai nya   hampir 16Juta,Jelasnya

Juga mempertanyakan berapa nilai kompensasi yang sebenarnya dari pihak dari atas dan berapa sebenarnya sewa lahan per tahun dari atasnya ?

Masalah uang macet seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi juga urusan perijinan seharusnya lebih diutamakan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. 

PENULIS: DENI RODIANSYAH

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...