Langsung ke konten utama

Korban Intimidasi Arogansi Oknum KADES Berbaju Doreng Desak Gedung Putih Surati Propam Polri Minta Kejelasan Gelar Perkara

KEBUMEN, JAWA TENGAH - Terkesan hilang bak ditelan bumi, kasus dugaan intimidasi, arogansi, premanisme dan kesewenang-wenangan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum Kades Berbaju doreng Ormas Pemuda Pancasila (Ormas PP) yang terjadi pada 30 juli 2024 lalu, kini mulai ada titik terang setelah Sugiyono menyambangi Kantor Hukum Gedung Putih, yang beralamat di Karangsari kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen pada hari Jum'at, (13/09/2024).
Kepada Awak Media Sugiyono menyampaikan prihal kedatanganya ke Gedung Putih dalam rangka untuk menanyakan Terkait kasus dugaan intimidasi arogansi oknum KADES Berbaju doreng Ormas PP.

"saya bukanya mau mendekte gedung Putih selaku pengacara tapi saya lebih ingin mempertanyakan keprofesionalismean para penyelidik dan meminta agar gedung putih menanyakan ke Pengawas penyelidik (Wasidik) Polri," singkatnya. Jum'at (13/09/2024).

Sesepuh Gedung Putih Dr. Teguh Purnomo S.H. M.H. M.Kn., Kepda awak media menjelaskan kedatangan Sugiyono ke gedung putih. Ia menerangkan kedatangan Sugiyono selaku clien dari pada gedung putih dalam rangka menanyakan progres Penanganan kasus dugaan Intimidasi Arogansi yang dilakukan Kades Supono yang berpakaian doreng Ormas PP bersama pasukannya. 

Dr. Teguh Purnomo pun membenarkan bahwa pihak gedung putih sudah dapat informasi dari polres Kebumen bahwa dalam Minggu ini akan dilakukan gelar terhadap kasus yang berkaitan dengan Supono CS kepala Desa (KADES) yang berbaju Doreng Ormas Pemuda Pancasila (Ormas PP), yang sempat viral beberapa bulan lalu.

Dr. Teguh mengaku sudah coba meramu dan menyampaikan kepada penyelidik polres kebumen bahwa unsur - unsur delik pidana itu sudah tercukupi sehingga harapannya gelar perkara segera ditindaklanjuti memenuhi unsur dan selanjutnya naik kelas menjadi tersangka, sehingga nanti kalau misalnya sudah naik menjadi tersangka harapanya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan sidang dipengadilan negeri kebumen. 

"Yang perlu diketahui kasus ini merupakan kasus yang cukup viral Karena dipantau oleh banyak pihak sehingga kita berharap aparat penegak hukum polres Kebumen yang di disposisi oleh polda Jawa Tengah untuk menangani kasus ini untuk segera menaikan perkara ini kemudian tersangkanya jelas dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," harapnya. (13/09/24).

Lanjut, awak media mencoba konfirmasi/klarifikasi kepada Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho S.I.K., S.H., M.Si.,
 terkait kebenaran informasi akan adanya rencana gelar perkara kasus Intimidasi Arogansi oleh Oknum KADES Supono Yang berbaju doreng ormas PP tersebut, dengan singkat AKBP Albertus Recky kepada awak media menjelaskan dengan singkat via WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan masih on the track. 

"Untuk penanganan di polres masih on the track, hubungi Kasatreskrim ya ," singkatnya.

Lebih lanjut awak media pun mencoba konfirmasi/klarifikasi kepada Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah, ia pun menjelaskan hal yang sama. 

Saat disinggung terkait kapan kasus Supono CS akan digelarkan Laode pun memilih diam.

"Ditunggu aja mas.. kalo sudah siap pasti digelarkan dan hasil nya akan diberitahukan ke pelapor dalam bentuk SP2HP. Nanti kami infokan ya mas," singkatnya.

Namun sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan Kasatreskrim polres Kebumen belum memberikan jawaban terkait kejelasan estimasi kapan kasus tersebut akan digelarkan.

Dilain kesempatan, Ketua Umum (KETUM) LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA Dwi Amilono S.H. menegaskan, seharusnya Polres Kebumen sudah berani melakukan penahan terhadap Supono Cs, dengan alasan hukum, karena Supono CS telah dengan sengaja melawan hukum secara bersamaan-sama dan dengan upaya paksa menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi saksi pelapor.

" dia itu sudah layak untuk ditahan oleh Polres Kebumen atau oleh para penyidik, kalau para penyidik tersebut memang netral dalam melakukan penyelidikan, hal ini sangat disayangkan hukum diduga digembosi oleh politik dan kekuasaan, apakah reskrim Polres kebumen takut menghadapi supono bersama pasukannya dan orang orang yang ada dibelakang supono?, jadi supono itu harus segera ditahan dengan dua unsur tindak pidanya yang sudah terang terjadi di,satu menghilangkan barang bukti yang ada di Hand Phone (HP) Sugiyono yang digunakan untuk merekam dan kedua mengintimidasi saksi yang setelah kejadian itu akhirnya ibu pengadu pungli tersebut mencabut aduan dan surat kuasanya kepada Sugiyono secara sepihak " Tegasnya.

**(Dir/tim)**

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...