Langsung ke konten utama

Diduga, Buntut Pertanggung Jawaban Pihak AQUA Cabang Tasikmalaya Terhadap Pekerja Kontrak Akibat Laka Lantas Menimbulkan Beban Secara Sikologis Dan Ekonomis Di Keluarganya

Artha-news.com Kota Tasikmalaya
Berawal dari insiden kecelakaan laka lantas di Jl.Khoer Afandi Ciberem kota Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 kisaran pukul 09:30 wib,antara Truk engkel yang secara tiba-tiba nabrak kendaraan roda empat ( mobil jazz) yang berada di depannya hingga pintu bagasi dan kacanya hancur, berujung damai.
Supir yang mengendarai telah meminta maaf dan akan bertanggung jawab atas perbaikan mobil jazz yang tertabrak akibat "Rem blong", dan pada tanggal 24 Januari 2025 telah terlaksana penandatanganan surat islah atau perdamaian antara supir tersebut dengan sipemilik mobil jazz di kantor DPP BALAI PEWARTA NASIONAL (BPN) sekaligus kantor DPC LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, dan disaksikan oleh Endra Rusnendar SH selaku kuasa hukum non-litigasi dari pihak supir truk engkel tersebut.
Dan pada tanggal 13 februari 2025, supir truk engkel tersebut bernama Andri, diminta pihak perusahaannya untuk datang ke kantor guna merealisasikan bentuk permohonan yang di ajukan Andri di hari-hari sebelumnya pasca terjadinya kecelakaan laka lantas. Dan dari pihak perusahaan telah turun anggaran untuk perbaikan mobil jazz yang tertabrak dalam bentuk "KONPENSASI PEMINJAMAN UANG KE PERUSAHAAN WPS (WENANG PALM SOLUSINDO) UNTUK KEPERLUAN PERBAIKAN MOBIL LAKA".

Setelah diterimanya Konpensasi peminjaman Uang tersebut langsung diberikan secara berkala kepada pihak bengkel dengan disesuaikan keperluan untuk perbaikan atas kerusakan mobil jazz tersebut.Dan saat ini mobil tersebut sedang dalam perbaikan pihak bengkel.

Ironis ? Menurut Kuasa Hukum non-litigasi dari Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Endra Rusnendar SH) menerangkan,bila apresiasi anggaran dari pihak perusahaan dengan bukti kwitansi yang katanya sebagai bentuk pertanggung jawaban tersebut itu bukanlah meringankan terhadap Andri, tapi malah lebih menjadi beban terhadap Andri terkhusus pendapatan Andri sebagai kepala keluarga dalam pemberian nafkah kewajiban terhadap anak istrinya dirumah.

Kenapa menjadi beban ? Pihak perusahaan Aqua tersebut diduga, bukan memberikan bentuk pertanggung jawaban Konpensasi terhadap Andri tapi memberikan perbantuan berupa peminjaman yang harus dikembalikan dengan sistem potong gajih sebesar 1,5jt disetiap bulannya selama kurang lebih 8 bulan berjalan.

Idealnya,yang namanya Pertanggung jawaban dari perusahaan itu biasanya Konpensasi saja bukan ditambah "Konpensasi Peminjaman", arti Konpensasi adalah sesuatu yang diberikan tanpa harus dikembalikan karena bersifat lepas bisa berarti "imbalan/Hadiah", dan kalau Peminjaman adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang/kelompok/golongan dan harus dikembalikan sesuai dengan batas waktu kesepakatan secara bersama dari kedua belah pihak secara lisan maupun tertulis.

Menurut pendapat dari Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Endra Rusnendar SH) yang sekaligus kuasa hukum non-litigasi dari andri, menyampaikan, "Kami sebagai Tim Kuasa Hukum non-litigasi dari Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA berencana minggu depan akan segera melayangkan surat Audensi/Silaturahmi/Diskusi dengan pihak DPRD kota Tasikmalaya C.q Komisi I dan Komisi IV juga beberapa OPD Pemerintahan terkait yang mendominasi hal Perizinan yang diantaranya ;

- PUTR Bid.Tata Ruang/Bid.Tata Bangunan Kota Tasikmalaya
- LH Kota Tasikmalaya
- DISHUB Kota Tasikmalaya
- DISNAKER Kota Tasikmalaya
- DMPTSP Kota Tasikmalaya
- BAPENDA Kota Tasikmalaya
- PT.WENANG FALM SOLUSINDO (WPS) AQUA Kota Tasikmalaya

Dan,tidak luput dari pengawalan Peliputan dari beberapa media cetak maupun Online Nasional yang terhimpun dalam wadah aliansi wartawan yaitu,Balai Pewarta Nasional (BPN).


Editor : Wawan

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...