Diduga Perusahaan My Republic Hendak Cuci Tangan,"LBH Katakan itu Tidak Menghilangkan Perbuatan".
Artha News Kota tasikmalaya,Sebagai warga negara yang baik selain taat pajak juga harus taat pada perundangan dan undang-undang yang berlaku,selain itu juga dalam butir-butir Pancasila salah satunya di sebut kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sila ke IV berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Minggu,18 Mei 2025,Awak media ARTHA NEWS,Bertemu dengan lurah karang anyar bersama ketua RWT,ketua LPM dan ketua RW, tempat pertemuan tepat nya Jalan Baru ( JB ) Purbaratu
Mereka Katanya Bersama inisial Y mengambil tindakan dengan memindahkan tiang internet tersebut ke tempat yang lain tidak jauh dari tempat semula.dan mengingatkan fhoto-fhoto bukti bahwa tiang telah di pindah.
Namun hal lain terkait urusan pihak perusahaan MY REPUBLIC dengan pihak wartawan juga pihak LBH..silahkan pihak perusahaan selesaikan sendiri."ujarnya".?.
Mengingat langkah yang di ambil oleh pihak perusahaan atau melalui perwakilan nya ( Y ) sudah jelas tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pasang tanpa ijin,cabut atau pindahkan tiang juga tanpa ijin atau pun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu musyawarah pada pemilik lahan Tanah yakni inisial u atau juga tanpa ada hasil kesepakatan musyawarah kepada kuasa u.
*Hal ini menimbulkan pertanyaan,apakah itu bijaksana apa keberpihakan!?,,,,,*
Diketahui u telah menguasakan untuk ditindaklanjuti nya perihal pemasangan tiang internet tanpa ijin di pasang di dalam halaman rumah inisial u,sesuai pemberitaan sebelumnya yang sudah tayang:
https://www.artha-news.com/2025/05/kawalutiang-wifi-tanpa-ijin-di-pasang.html
Dilain tempat,LBH"PARLINDUNGAN"Diwakili Oloan Sahat Bangun Tamba.SH.Mengatakan,"Perbuatan pidana tidak ada exfired ( kadaluarsa) selama yang diduga telah melakukan pidana masih hidup tetap dapat di tuntut secara hukum""Tegasnya"
Terkesan cara nya itu tergesa-gesa tanpa ada musyawarah kesepakatan dengan u atau perwakilan u lalu memindahkan langsung tiang tersebut,itu kan sudah menjadi bukti tambahan atau membenarkan perbuatan yang disangkakan telah terjadi"Tambahnya"
Harus nya,Perwakilan dari perusahaan bersama inisial u atau perwakilan dari inisial u beserta pemerintah setempat mulai dari RT RW sampai lurah dsb, dapat sebagai saksi atau penengah untuk mencari solusi yang terbaik dengan tidak menghilangkan hak-hak dari pada u yang dalam hal ini jelas-jelas di rugikan,nah ini kan seolah u ini atau perwakilan dari u bisa di katakan maaf bisa di bilang dianggap tunggul alias tidak di hargai.. Dimana bentuk keadilan."Pungkasnya"
( Ary )
Posting Komentar