Kawalu:"Tiang Wifi Tanpa Ijin Di Pasang Dalam Halaman Rumah Warga"
ARTHA NEWS-Kawalu Kota Tasikmalaya,Inisial U seorang warga kelurahan Karanganyar kecamatan Kawalu sebagai pemilik rumah tidak terima dan akan menuntut secara perdata maupun pidana terhadap semua pihak yang terlibat.
Pasalnya,Sekitar lebih kurang tujuh bulan lalu Pemasangan tiang jalur Internet yang di ketahui milik ISP Myrepublic Beralamat Jalan Sutisna Senjaya kota Tasikmalaya tanpa ijin pemilik seenaknya saja di pasang di tanah milik pribadi.
U sebagai pemilik lahan tanah saat ini melalui orang yang di mandatkan nya sedang berkoordinasi dengan Lembaga bantuan hukum PARLINDUNGAN (LBH-PARLINDUNGAN) untuk nantinya melakukan tuntutan upaya hukum secara perdata maupun pidana.
Ditambah kan, Pemasangan tiang internet tersebut seperti pencuri di siang bolong,saat u sedang mandi tiang tersebut diketahui nya sudah berdiri.
Sabtu,17'Mei 2025,Perwakilan dari "LBH"PARLINDUNGAN" Oloan Sahat Bangun Tamba.S.H. Mengatakan,Jika menurut undang undang telekomunikasi no 36 tahun 1999 pasal 13 Pemasangan tiang jaringan harus ada izin dari pemilik lahan.Dalam undang undang pokok agraria No 05 tahun 1960 hak atas tanah itu sangat dilindungi.
Pasal 13 UU No. 36, berbunyi"Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak"
Hal itu akan kita tindaklanjuti !!, Setelah nanti pemilik lahan yang lahan tanahnya di pakai tanpa ijin tanda tangan kuasa kepada LBH PARLINDUNGAN,pasal sederhana nya saja masuk pekarangan tanpa ijin saja sudah jelas melanggar."Tegasnya"
(Red)
Komentar
Posting Komentar