Langsung ke konten utama

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall


Artha-News Jakarta,Insiden kebakaran yang terjadi pada sebuah kios yang berlokasi di Lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat, pada tanggal 14 Agustus 2024,kini telah menjadi objek sengketa hukum. Pihak Dwi Andriyani Susanti,selaku penyewa kios yang terdampak,telah mengajukan gugatan perdata setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tidak kunjung terealisasi. 

Dalam perkara ini,PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai Tergugat I dan PT Duta Pertiwi Tbk digugat sebagai Tergugat II,bersama dengan Berman Siahaan sebagai Tergugat III.

Dwi Andriyani Susanti memberi kuasa kepada Hotmaradja B. Nainggolan,SH,Ir.Soegiharto Santoso, SH,dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH serta Vincent Suriadianta, SH., MH dari kantor hukum Mustika Raja Law Office. 

Lewat kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office,Dwi Andriyani Susanti telah resmi mendaftarkan dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para tergugat dengan perkara No. 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 06 November 2024 silam. 

Telah pulah ditetapkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi,SH., MH.,dan masing-masing anggota Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara,SH.,MH. dan Ign Partha Bhargawa,SH,serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH.

Terkait dengan perkara ini,Kuasa hukum Penggugat,Ir.Soegiharto Santoso, S.H.menyampaikan kronologi yang menjadi dasar pengajuan gugatan dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Kejadian Nomor: 009/BA/SOS/SEC KWS Mangga Dua/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024,diketahui bahwa insiden kebakaran tersebut diakibatkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Berman Siahaan. 

Pihak Berman Siahaan diketahui merupakan pelaksana pekerjaan atas Surat Penunjukkan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 00620/TRMCP/SP/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade,sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 010/SPK/GS/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024.

Pada saat kejadian,api muncul di lokasi kebakaran akibat proses pengelasan oxy asetilin yang menembus tembok pembatas antar kios,kemudian mengenai dan merusak aset berharga milik Penggugat,termasuk sejumlah unit laptop, computer persediaan barang-barang dagangan,maupun laptop milik para konsumen Penggugat yang sedang dalam proses perbaikan serta dokumen-dokumen.

Upaya Klarifikasi dan Somasi Tidak Ditindaklanjuti

Pasca insiden kebakaran itu,Dwi Andriyani Susanti mengaku sempat diminta oleh PT Jakarta Sinar Intertrade untuk menyerahkan data barang-barang yang mengalami kerusakan guna proses pengurusan klaim asuransi. 

Data tersebut telah diserahkan sejak tanggal 6 September 2024. Namun, hingga saat ini,Ia mengklaim tidak ada tindak lanjut yang memadai. Upaya Dwi Andriyani Susanti untuk melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian sempat dihalangi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade,dengan alasan bahwa Berita Acara Kejadian tersebut dianggap telah cukup sebagai pegangan untuk proses ganti rugi.

Selanjutnya, Dwi Andriyani Susanti mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor: 64/MRLO-DAS/IX/2024 tertanggal 20 September 2024,dan disusul dengan Surat Somasi pertama Nomor: 078/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 kepada PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk,yang pada intinya menuntut kejelasan perihal tindak lanjut atas klaim asuransi atau pembayaran ganti rugi.

Penolakan Tanggung Jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade

Menanggapi Somasi tersebut dari pihak Dwi Andriyani Susanti, PT Jakarta Sinar Intertrade melalui suratnya Nomor: 097/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024,menyatakan bahwa pihak Berman Siahaan lah yang secara substansial bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul, sesuai dengan Surat Pernyataan Umum tertanggal 14 Agustus 2024. 

PT Jakarta Sinar Intertrade berdalih ganti rugi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya dan menolak untuk mengganti kerugian dengan alasan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik Dwi Andriyani Susanti yang berada di dalam kios,sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h Perjanjian Sewa Menyewa Kios.

Atas tanggapan tersebut, Dwi Andriyani Susanti kembali mengirimkan Surat Tanggapan dan Somasi ke II dengan Nomor: 079/MRLO-DAS/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, pihak Dwi menegaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Berman Siahaan merupakan bagian dari tanggung jawab PT Jakarta Sinar Intertrade. 

Terkait dengan penegasan dari pihak Dwi ini,menurut kuasa Hukumnya Soegiharto Santoso,sudah sejalan dengan Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),yang secara eksplisit menyatakan:“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab,atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Namun,sayangnya respons dari PT Jakarta Sinar Intertrade melalui Surat Nomor:101/Srt-KM2M/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tetap menegaskan tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang milik pihak Dwi,dan menyatakan bahwa Berman Siahaan lah yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Dasar Gugatan:Perbuatan Melawan Hukum dan Ketiadaan Itikad Baik

Setelah semua upaya tidak menemukan titik terang, Kuasa Hukum Soegiharto Santoso mengatakan,kliennya terpaksa mengajukan gugatan.“Karena para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan ganti rugi. Oleh karena itu,kami meminta Pengadilan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat,Soegiharto Santoso,dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025). "

Soegiharto menambahkan bahwa kliennya menuntut agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 632.674.000 secara tunai dan sekaligus,terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Adam Maulana,SH., CPM,selaku kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II saat dikonfirmasi terkait tanggapan atas gugatan tersebut belum memberikan tanggapan.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin,tanggal 30 Juni 2025,secara e-court dengan agenda kesimpulan dari para pihak. 

(Hend)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...