Langsung ke konten utama

JPHS Audiensi dengan Kasipropam Polres Samosir,Pertanyakan Etika Pendampingan Aparat pada Aktivitas Ilegal

Artha-News Samosir.(25/9-2025)-Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam menjaga marwah institusi Polri,Jurnalis Peduli Hutan Samosir (JPHS) melakukan audiensi dengan Kasipropam Polres Samosir,IPDA Darmono Samosir,S.H, pada Kamis (25/9-2025),bertempat di ruang kerjanya di Mapolres Samosir.

Kedatangan tim jurnalis disambut langsung oleh IPDA Darmono.Dalam pertemuan itu,Boris situmorang, selaku juru bicara JPHS, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi masyarakat,terutama terkait dugaan pendampingan atau pengawalan oleh oknum aparat terhadap aktivitas yang dianggap bertentangan dengan hukum,seperti penebangan liar (illegal logging), pengambilan getah tanpa izin, pengawalan galian C ilegal, dan perjudian jenis dadu.

"Kami ingin mendapat kejelasan dari sisi hukum dan peraturan internal Polri.Apakah tindakan pendampingan terhadap aktivitas-aktivitas tersebut dibenarkan? Dan bagaimana kami bisa mengenali apakah itu masuk kategori pelanggaran etik atau disiplin di tubuh Polri?" ungkap pegiat lingkungan(BS)

 Kasipropam: Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Menanggapi hal tersebut,IPDA Darmono menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri harus dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwenang,dalam hal ini Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Silakan laporkan jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam kegiatan ilegal.Propam akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian RI, baik Peraturan Kapolri maupun Undang-Undang,” tegas Darmono.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawalan terhadap kegiatan masyarakat hanya dapat dilakukan dalam konteks yang sah dan berdasarkan permintaan resmi yang disetujui secara institusional. Segala bentuk pendampingan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum adalah pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

 Dasar Hukum dan Aturan Kepolisian

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,setiap anggota Polri wajib:

Menjaga nama baik institusi,

Tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,

Bertindak netral dan profesional,
Tidak menyalah gunakan wewenang dan atribut institusi.

Selain itu,UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berkewajiban menegakkan hukum dan menjaga ketertiban,bukan menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri.

 Wartawan sebagai Mitra Sosial

JPHS menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan bermaksud menghakimi atau menyudutkan siapa pun,melainkan bagian dari peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,yang ikut menjaga integritas institusi negara dan mengedukasi masyarakat.

“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai jurnalis dan bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan supremasi hukum,” tutur pegiat lingkungan(BS)

Pertemuan ini mencerminkan pentingnya ruang komunikasi antara masyarakat,pers,dan institusi penegak hukum.JPHS berharap, melalui klarifikasi dan tindak lanjut yang profesional,kepercayaan publik terhadap Polres Samosir dan institusi kepolisian pada umumnya semakin meningkat.

Polres Samosir,melalui Kasipropam, menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin internal Polri.


(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...