Langsung ke konten utama

Warga Kawal Proyek Penanganan Longsor Ringroad Samosir,Ingatkan Soal Mutu Dan Transparansi.

 Artha-News Samosir -(27/9-2025)-Sejumlah warga dan aktivis lokal memantau pelaksanaan proyek penanganan longsoran di jalur Ringroad Samosir,tepatnya di Desa Martoba,Kecamatan Simanindo. Proyek yang dibiayai APBN ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan aksesibilitas masyarakat dan wisatawan yang melintasi jalur penghubung utama Tomok–Pangururan,sabtu 27 September 2025.

Tim wartawan yang melakukan pemantauan lapangan mendapati kegiatan fisik di lokasi berlangsung sesuai jadwal.Namun,masyarakat berharap pelaksanaan proyek tetap mengacu penuh pada spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan, agar mutu pembangunan tidak dikorbankan.

Data Teknis Proyek

Nama Pekerjaan: Penanganan Longsoran PPK 2.8

Nomor Kontrak: HK.02.01/KTR/Bb2-Wil 2.8/03/2025

Tanggal Kontrak: 16 Juni 2025

Masa Pelaksanaan: 198 hari kalender

Nilai Kontrak: Rp5.836.825.719,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah)

Penyedia Jasa: PT Kuparhi Jaya

Konsultan Supervisi: PT Dhanesmantra Consultant KSO PT Atharrazka Tata Jaya & CV Prima Rancang

Instansi Pelaksana:Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga,Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara – Satker Wilayah II

Masyarakat (pengguna jalan):Jaga Mutu, Hargai Uang Negara

Pemerhati lingkungan(BS)
, warga Samosir yang turut hadir dalam pemantauan,menyampaikan harapan agar proyek dijalankan secara profesional dan tidak hanya mengejar penyelesaian cepat.


“Jalan ini sangat penting, penghubung utama antarwilayah dan destinasi wisata. Kita ingin proyek ini selesai tepat waktu,tapi juga jangan abaikan kualitas.Semua material harus sesuai RAB dan standar teknis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya mengikuti prosedur tender secara transparan,termasuk soal sumber material timbunan (quarry), perlengkapan perusahaan, dan kelengkapan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Ini proyek negara,dan uangnya dari rakyat lewat pajak. Maka jangan main-main.Konsultan sudah menganalisis semua, tinggal bagaimana pelaksana dan pengawas bekerja serius. Kita ingin ini jadi contoh proyek yang berintegritas,” tambahnya.

Regulasi yang Mengikat Pelaksanaan Proyek

Pelaksanaan proyek ini tunduk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pelaksanaan proyek konstruksi dilakukan dengan mutu, waktu,dan keselamatan kerja sesuai kontrak.

2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi hak masyarakat untuk mengakses informasi proyek, termasuk nilai kontrak, spesifikasi, dan waktu pelaksanaan.

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – mengatur pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.

4. Peraturan Menteri PUPR dan dokumen RAB yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan. ( Hots) 
NB:...

Pemantauan masyarakat terhadap proyek pemerintah merupakan wujud partisipasi publik yang sehat. Sebagai bagian dari pengawasan sosial, aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan pemerhati lingkungan patut diperhatikan, agar pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance.


(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...