Driver Ojol Tasikmalaya Gelar Aksi, Tuntut Potongan Komisi Maksimal 8 Persen


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Maxim Tasikmalaya, Jalan Peta Kahuripan, Kecamatan Tawang, pada Kamis (10/9/2026). Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua STT, Eros Rosid. Gerakan penyampaian aspirasi ini berlangsung tertib dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian setempat yang hadir mengamankan lokasi.
 
Pihak aparat kepolisian berada di tempat untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi. Selain itu, petugas juga aktif berdialog secara persuasif dengan massa agar situasi di sekitar kantor aplikator tetap kondusif.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta aksi terlihat mengenakan rompi kuning bertuliskan "Maxim" serta berbagai atribut lainnya. Atribut tersebut menunjukkan bahwa gerakan ini diikuti oleh lintas aplikator di wilayah Tasikmalaya.
 
Ketua Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT), Eros Rosid, dalam orasinya menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak normatif yang memiliki landasan aturan hukum kuat di Indonesia. Mereka menuntut keadilan komisi bagi para mitra driver.
 
"Aksi pada hari ini, tuntutan kita jelas dan saya yakin tuntutan kita normatif karena memang ini berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan maksimal 8 persen," tegas Eros di lokasi aksi.
 
Ia menambahkan, para pengemudi ojol akan terus melakukan perlawanan apabila di lapangan masih ditemukan praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah. Hal ini demi melindungi kesejahteraan para pengemudi.
 
Selama ini, potongan komisi yang dikenakan oleh pihak aplikator dinilai sepihak dan jauh melampaui batas wajar. Potongan yang dibebankan kepada para pengemudi di lapangan bahkan dilaporkan bisa mencapai Diduga angka 28 persen.
 
Inti utama dari tuntutan massa adalah mendesak pihak manajemen aplikator agar wajib mematuhi regulasi pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak manajemen aplikator terkait.
 
(Ari Arya Siloka)
 
CATATAN REDAKSI:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi langsung di lapangan. Pihak aplikator diberikan hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik
 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota