Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri AJGT. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri AJGT. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

AJGT Desak Disdikbud Tasikmalaya Transparan Soal Revitalisasi Sekolah

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk tidak terlibat dalam dugaan praktik penggiringan pihak ketiga atau CV dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
 
Peran dinas diminta tetap fokus pada aspek sosialisasi serta memberikan pemahaman menyeluruh kepada setiap satuan pendidikan terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut.
 
Ketua Umum AJGT, Arya Siloka, menegaskan instansi pemerintah terkait dituntut menjaga netralitas dan tidak ikut serta mengarahkan pengelolaan proyek revitalisasi kepada CV tertentu.
 
"Dinas harus bisa memberikan penjelasan maupun tata cara secara menyeluruh ke tiap-tiap sekolah," ujar Arya Siloka kepada Artha-News, Minggu (13/9/2026).
 
Minim Pemahaman Aturan di Lapangan
 
Siloka menyoroti masih banyaknya pelaksanaan rehabilitasi dan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tasikmalaya yang sistemnya belum dipahami secara utuh oleh pihak sekolah. Di lapangan, pengerjaan fisik bangunan ditengarai masih dominan menggunakan jasa pihak ketiga.
 
"Hal ini perlu kita waspadai, monitoring, dan kawal. AJGT meminta Disdikbud agar pihak sekolah penerima manfaat P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah Mandiri) sebagai pelaksana dan juga komite dapat memahami aturan yang semestinya — mana pekerjaan yang harus dikelola secara swakelola dan mana yang melibatkan pihak ketiga," tegasnya.
 
Tuntut Transparansi Publik
 
Pihaknya juga menuntut adanya transparansi penuh dari semua lini yang terlibat, mulai dari internal dinas, tim P2SP, hingga komite sekolah setempat.
 
"Sekolah, P2SP, dan Komite harus transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Apabila di belakang layar masih ada komitmen tertentu (titipan proyek), itu yang kami peringatkan," cetus Siloka.
 
Ia mengingatkan bahwa seluruh bentuk program jaminan pendidikan wajib tunduk pada regulasi pemerintah pusat. "Apabila ada yang melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, konsekuensinya ditanggung sendiri," pungkasnya.
 
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, tim reporter Artha-News masih berupaya melakukan klarifikasi ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya terkait tuntutan tersebut, namun belum mendapatkan respons.

(Tim)

Besok DPRD Tasikmalaya Gelar RDPU Bahas Dugaan Pelanggaran Koperasi

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — DPRD Kota Tasikmalaya resmi mengundang Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, pukul 13.00 WIB. Rapat penting tersebut akan digelar secara tatap muka di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
 
Surat undangan resmi bernomor 400.14.6.6/62/DPRD tertanggal 10 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aswin, S.H., M.Si. Langkah responsif dari pihak legislatif tersebut langsung mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat setempat.
 
Agenda RDPU: Dugaan Pelanggaran Koperasi Simpan Pinjam
 
Agenda utama rapat ini adalah membahas dugaan ketidaksesuaian legalitas izin usaha, keanggotaan, dan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam di wilayah Kota Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait praktik operasional di lapangan.
 
Langkah kedewanan ini merupakan tindak lanjut konkret dari surat permohonan audiensi resmi yang diajukan oleh Komite Pemerhati Koperasi Indonesia pada 12 Agustus 2026 lalu. Pihak legislatif mengundang jajaran komite untuk hadir memberikan pemaparan serta menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat dalam rapat kerja tersebut.
 
Sejarah Tasikmalaya sebagai Kota Koperasi Nasional
 
Perlu diketahui bahwa secara resmi dan nasional, pergerakan koperasi Indonesia dikukuhkan di Kota Tasikmalaya. Pada 12 Juli 1947, Kongres Koperasi Pertama di Indonesia digelar di kota ini. Kongres bersejarah tersebut menghasilkan keputusan penting, di antaranya mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional. Itulah mengapa Tasikmalaya hingga kini dijuluki sebagai Kota Koperasi.
 
AJGT dan Lembaga Kemasyarakatan Turut Hadir
 
Komite Pemerhati Koperasi Indonesia bersama beberapa elemen lembaga kemasyarakatan dipastikan akan turut hadir mengawal jalannya audiensi. Salah satunya adalah dari Aliansi Jurnalis Galunggung (AJGT), serta sejumlah aktivis lokal yang bernaung dalam lembaga swadaya mereka masing-masing.
 
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung, Ary Arya Siloka, menyampaikan hal ini sangat krusial dilaksanakan mengingat sejarah panjang Kota Tasikmalaya yang merupakan tonggak sejarah berdirinya koperasi di Indonesia.
 
"Jadi tentunya kita wajib secara bersama-sama turut menjaga agar semua pengurus maupun pengelola koperasi berjalan sesuai asas koperasi itu sendiri, tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kita juga harus menjaga harmonisasi antara pengelola dengan pekerja, begitupula dengan anggota. Jangan sampai hak-hak petugas/karyawan diabaikan. Jika ada yang lari dari aturan tersebut atau tidak sesuai dengan prinsip koperasi, maka harus dievaluasi," tegas Ary secara tertulis.
 
RDPU ini menjadi pintu awal perjuangan, dan langkah taktis ke depannya akan terus dipantau secara berkesinambungan demi perbaikan iklim koperasi menuju tujuan yang sebenarnya, sesuai dengan maksud mulia para pendiri awal terdahulu.
 
(Artha-News)
-Analisis-Referensi-Tajam-Handal-akurat- 

AJGT Kecam Oknum Guru di Ciamis Terkait Dugaan Fitnah Terhadap Siswi

Catatan Redaksi Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pihak oknum guru berinisial SLT serta pihak sekolah diberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik.
 
CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah digemparkan oleh munculnya isu dugaan fitnah yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik berinisial SLT. Guru olahraga di salah satu sekolah menengah tersebut dituding telah menyebarkan informasi tidak berdasar bahwa seorang siswi di sekolahnya tengah hamil dan telah menggugurkan kandungan.
 
Peristiwa memprihatinkan ini langsung memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) secara resmi menyatakan sikap tegas dan mendesak pemerintah daerah beserta jajaran terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi lapangan.
 
Ketua Umum AJGT, Arya Siloka, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah masuk ke dalam kategori pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik yang sangat merugikan masa depan anak di bawah umur.
 
"Kasus ini sudah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Ciamis dan mencoreng marwah dunia pendidikan. Kami menuntut Pemda Ciamis, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera campur tangan secara serius. Peristiwa ini jangan pernah dibiarkan tenggelam begitu saja," ujar Arya saat dikonfirmasi oleh Artha-News pada Rabu, 9 September 2026.
 
Desakan Tindakan Hukum dan Evaluasi Moralitas Sistem Pendidikan
 
Menurut Arya, seorang tenaga pendidik seharusnya bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing utama bagi peserta didik di lingkungan sekolah, bukan justru menjadi aktor yang menyebarkan fitnah kejam.
 
"Dugaan fitnah kepada salah satu siswi  ini adalah bentuk perilaku yang sangat tidak beradab. Seharusnya guru menjadi teladan yang baik. Perlu diingat, siswa dan siswi merupakan aset berharga bangsa yang wajib kita jaga bersama dan kita lindungi hak-haknya," tegasnya.
 
Lebih lanjut, pihak AJGT juga menyoroti pentingnya langkah evaluasi total terhadap sistem pengawasan moralitas pendidikan di Kabupaten Ciamis. Upaya ini dinilai krusial agar iklim belajar di sekolah dapat melahirkan peserta didik yang bermartabat, berdedikasi tinggi, serta berguna bagi masyarakat.
 
"Tak seorang pun yang berprofesi guru dapat memperlakukan murid secara semena-mena. Harus diingat bahwa negara kita adalah negara hukum. Ranah pendidikan juga memiliki landasan aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi," tambah Arya.
 
Keterangan Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Ciamis
 
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak jajaran redaksi masih terus berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis maupun pihak sekolah tempat SLT bertugas guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang.
 
Sesuai ketentuan Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik, portal ARTHA-NEWS.COM membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi perwakilan sekolah maupun pihak SLT demi memastikan keberimbangan informasi berita publik secara utuh.
 
(Tim Redaksi Artha-News)
 
 

Ketum AJGT Ingatkan Pemkot Tasikmalaya: Jangan Lupa Sejarah Kongres Pertama Koperasi

TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha kerakyatan, untuk tidak melupakan identitas historis daerah. Kota Tasikmalaya memegang peranan krusial sebagai tempat diselenggarakannya Kongres Koperasi Pertama di Indonesia pada tanggal 11–14 Juli 1947 silam.
 
Dari momentum bersejarah di Bumi Resik inilah cikal bakal pergerakan ekonomi gotong royong nasional resmi lahir dan kemudian diperingati secara nasional sebagai Hari Koperasi setiap tanggal 12 Juli.
 
“Satu poin sejarah penting yang harus terus kita gaungkan ke generasi muda adalah bahwa Tasikmalaya merupakan rumah sekaligus rahim lahirnya sistem koperasi di Indonesia,” tegas perwakilan lembaga pemerhati sejarah daerah setempat.
 
Tantangan Transparansi di Tengah Pertumbuhan 800 Koperasi
 
Di sisi lain, catatan dinas terkait menunjukkan perkembangan roda perkoperasian di Kota Tasikmalaya saat ini tumbuh cukup masif. Tercatat ada hampir 800 unit koperasi yang terdaftar dan beroperasi di berbagai sektor usaha wilayah administratif Kota Tasikmalaya.
 
Namun, pertumbuhan kuantitas yang pesat ini memicu tantangan besar mengenai ketertiban tata kelola administrasi dan pemenuhan kewajiban hukum kelembagaan. Pemkot Tasikmalaya mengingatkan agar asas kemitraan bersama ini tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum.
 
Filosofi dasar koperasi yang bertumpu pada asas kekeluargaan dan gotong royong ditekankan jangan sampai hanya dijadikan sebagai kedok atau sampul legalitas hukum semata untuk memuluskan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
 
Tiga Hak dan Kewajiban Utama Koperasi Daerah
 
Sebagai pilar ekonomi utama, lembaga koperasi memiliki tanggung jawab struktural yang wajib dipenuhi secara seimbang, antara lain:
 
- Kontribusi Pendapatan Daerah: Berperan aktif meningkatkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi unit bisnis yang legal dan produktif.
- Kesejahteraan Internal: Menjamin dan memprioritaskan aspek pemenuhan kesejahteraan bagi para pengurus, anggota aktif, serta karyawan.
- Kesehatan Tata Kelola: Menciptakan iklim usaha koperasi yang sehat, transparan, serta berlandaskan manajemen yang akuntabel.
 
Sebagai bentuk penghormatan fisik terhadap peristiwa 1947, pemerintah daerah juga terus mengoptimalkan perawatan Tugu Koperasi Indonesia yang berdiri kokoh di pusat Kota Tasikmalaya sebagai monumen pengingat bagi arah kebangkitan ekonomi rakyat.
 
(Reporter: Ari Arya Siloka)
Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat

Ketum AJGT & Pimpred Artha-News Sosialisasikan KUHP Baru: Edukasi Lengkap Hukum Perkawinan & Moralitas

TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) bersama Media Siber Artha-News menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026. Peraturan ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan ini bertujuan mengajak Pemerintah, Polri, dan insan pers untuk ikut serta dalam pengawalan penerapan hukum nasional yang baru.
 
Dalam penyampaiannya, Ketua Umum AJGT, Arya Siloka, menyoroti dua pasal penting terkait aspek moralitas, yaitu Pasal 411 tentang Perzinahan (ancaman maksimal 1 tahun penjara atau denda) dan Pasal 412 tentang Kohabitasi atau yang dikenal masyarakat sebagai "kumpul kebo" (ancaman paling lama 6 bulan penjara atau denda).
 
Poin kunci lain dalam KUHP terbaru ini adalah berlakunya asas delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan otomatis atau lewat penggerebekan liar, melainkan harus didahului laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri sah, orang tua, atau anak. Laporan tersebut bahkan masih bisa dicabut selama persidangan belum dimulai.
 
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menegaskan adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia. Negara kini meninggalkan corak hukum pidana kolonial dan beralih ke pendekatan hukum restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pada mediasi, rehabilitasi, serta pembinaan tanpa intervensi berlebih ke ranah privat masyarakat.
 
Sanksi Menikah Tanpa Izin Pengadilan
 
Melengkapi materi tersebut, Pemimpin Redaksi Artha-News, Arie Lamhot—media dengan moto "Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat"—menyajikan edukasi mendalam terkait hukum perkawinan. Dijelaskan bahwa melangsungkan pernikahan saat masih terikat hubungan sah dengan orang lain dijerat sanksi pidana hingga maksimal 5 tahun penjara.
 
Hukuman bertambah berat menjadi 7 tahun penjara jika pelaku sengaja memalsukan identitas atau menyembunyikan status pernikahannya. Pihak yang bersedia dinikahi padahal mengetahui pasangannya belum bercerai juga dapat dituntut sebagai pelaku bersama.
 
Secara perdata, pernikahan tersebut batal demi hukum, tidak diakui negara, serta menghilangkan hak waris maupun pembagian harta bersama bagi pasangan baru dan keturunannya. Bagi pegawai negeri maupun anggota TNI/Polri, konsekuensinya bisa berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hilangnya hak pensiun.
 
Tata Cara Sah Mengganti Pasangan
 
Artha-News menegaskan urutan hukum yang benar jika ingin membina rumah tangga baru:
 
1. Ajukan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang;
2. Tunggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
3. Bagi wanita, jalani masa iddah sesuai ketentuan agama;
4. Baru kemudian daftarkan pernikahan secara resmi di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Melalui sosialisasi ini, AJGT dan Artha-News mendorong rekan-rekan pers dan masyarakat luas untuk memahami perubahan hukum ini secara utuh, agar setiap informasi yang beredar tetap akurat dan terhindar dari kesalahpahaman yang merugikan.

Tim Artha-news
-Analisis-Referensi-Tajam-Handal-akurat- 

AJGT & Pimpinan Redaksi Kecam Keras Intimidasi Wartawan Artha-News, Siap Kawal Hukum

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS – Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) dan Pimpinan Redaksi Artha-News secara bersamaan melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi yang disertai perusakan kendaraan bermotor. Peristiwa ini dialami langsung oleh salah satu wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi, dan dinilai memuat unsur pidana berat yang serius serta mengancam kebebasan pers di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Kejadian bermula ketika wartawan Artha-News berinisial MU bersama rekannya WN dari Lembaga LidikPro selesai melakukan kunjungan kerja dan peliputan mendalam di lokasi SDN Barangbang. Setelah menyelesaikan tugas dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor milik MU ditemukan dalam kondisi rusak parah: spakbor patah dan kedua ban dikempeskan secara sengaja. Keadaan lokasi saat itu sepi, sehingga tidak ada saksi mata yang melihat pelaku secara langsung.
 
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum AJGT, Arya Siloka, memberikan pernyataan tegas dan meminta kepolisian bertindak cepat.
 
"Perbuatan ini sangat tercela dan tidak terpuji. Jelas merupakan tindak pidana: perusakan barang milik orang lain sekaligus menghalangi-halangi kinerja pers yang sedang bertugas sah. Secara hukum, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang Perusakan serta Pasal 18 UU Pers yang melarang hambatan kerja jurnalis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 2 tahun penjara," tegas Arya Siloka di lokasi kejadian, Jumat (21/8/2026). AJGT pun menegaskan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
 
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Artha-News yang dikenal luas di kalangan aktivis, LSM, tokoh agama, masyarakat luas dengan nama Arie Siadari (L. Siadari), memberikan reaksi yang sangat serius dan tidak akan tinggal diam. Beliau menegaskan peristiwa semacam ini tidak boleh ditoleransi sedikit pun dan wajib diselidiki secara mendalam tanpa pandang bulu.
 
"Jika penanganan di tingkat wilayah dirasa kurang maksimal atau berjalan lambat, kami berhak dan akan meminta Polda Jawa Barat turun tangan langsung untuk memastikan keadilan ditegakkan," ujar Siadari dengan tegas. Hingga saat ini, tim pimpinan redaksi telah berdiskusi secara intensif dan mendalam bersama penasihat hukum media Artha-News guna menyusun langkah hukum resmi. Pihaknya juga telah mengaktifkan seluruh jaringan informasi daerah serta tim investigasi internal untuk membantu mengungkap fakta di balik peristiwa ini, demi menjaga harkat, martabat dan kebebasan pers yang kini terancam serius.
 
Sebagai bukti awal yang sah, kerusakan kendaraan telah didokumentasikan lengkap melalui foto dan keterangan lokasi. Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku maupun motif utama belum diketahui secara pasti, namun tekanan publik dan persiapan langkah hukum terus diperkuat secara bertahap.

Tim Redaksi 

Artha-News
"Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat"

Sistem Administrasi Amburadul, Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya Semprot DPRD

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS – Sikap tidak hadirnya anggota dewan pada jadwal audiensi yang telah disepakati memicu kritik tajam dari elemen masyarakat yang tergabung dalam jaringan kemasyarakatan Tasikmalaya. Aliansi menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian serius terhadap fungsi pengawasan serta pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh wakil rakyat.
 
Selain itu, aspek manajemen pun disorot tajam. Pihak Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK-Indonesia) mengkritik keras sistem administrasi internal di DPRD Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak tertib dalam mengatur jadwal maupun menyampaikan informasi kepada publik.
 
Menanggapi kenyataan yang terjadi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT), yang akrab disapa Arya Siloka, memberikan rapor merah bagi kinerja DPRD Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak beraturan.
 
“Kami tidak mengetahui alasan apa pun yang terjadi di internal dewan. Namun, yang terpenting adalah kami telah melaksanakan prosedur dan tata cara yang benar. Tim kami sudah melayangkan surat resmi jauh sebelumnya, tertanggal 14 Agustus 2026, untuk penjadwalan audiensi guna membahas dugaan perilaku salah satu pengurus atau pengelola koperasi,” tegasnya kepada media, Kamis (20/8/2026).
 
Arya Siloka menambahkan bahwa langkah ini berlandaskan hukum dan konstitusional, bukan tindakan mendadak semata. Pada prinsip dasarnya, setiap warga negara berhak serta wajib mengetahui informasi publik.
 
“Kami menuntut klarifikasi resmi dari DPRD demi keterbukaan informasi publik. Kami tidak tahu di mana letak kendalanya, apakah pada sistem administrasinya atau hal lain. Intinya, kami meminta penjelasan resmi dan memohon agar audiensi ini segera diagendakan ulang,” tandasnya.
 
Fakta ketidaksiapan ini dinilai telah mencoreng citra positif lembaga perwakilan rakyat daerah yang seharusnya menjadi wadah penyaluran aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat secara utama.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Artha-News telah melayangkan surat konfirmasi tertulis resmi ke Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.
 
Demi pemberitaan yang berimbang, kami akan menayangkan berita selanjutnya segera setelah adanya klarifikasi resmi dari pihak DPRD, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
 
(Red/AN)
Artha-News
Analisis Referensi Tajam, Handal, Akurat

KPK-Indonesia Kecewa: Audiensi Soal Koperasi di DPRD Tasikmalaya Tanpa Kehadiran Anggota Dewan

TASIKMALAYA – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK-Indonesia) menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap DPRD Kota Tasikmalaya. Hal ini menyusul batalnya pelaksanaan audiensi yang telah dijadwalkan matang, sebab tidak satupun anggota dewan yang hadir menerima rombongan pada waktu dan tempat yang disepakati.
 
Rencananya, audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar Kamis (20/8/2026) mulai pukul 13.00 WIB di lingkungan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya. Agenda utama adalah membahas dugaan permasalahan operasional yang menimpa karyawan atau petugas lapangan yang diduga diperlakukan tidak adil oleh pengurus salah satu koperasi simpan pinjam, yang selama ini menjadi keluhan karyawan koperasi tersebut.

 
Pihak penggagas telah melayangkan surat permohonan audiensi secara resmi pada 14 Agustus 2026 dan lengkap jauh sebelumnya. Estimasi peserta yang bersiap hadir mencapai sekitar 50 orang, terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, awak media, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Namun niat baik tersebut kandas total karena tidak ada respon maupun kehadiran dari perwakilan parlemen.
 
KPK-Indonesia ( Komite Pemantau Koperasi) menaungi Transparansi Publik Institute (TPI), Banteng Muda Indonesia (BMI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sapurata Nusantara, serta Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT). Bersama-sama mereka menilai ketidakhadiran ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak masyarakat untuk didengar aspirasinya di lembaga perwakilan rakyat.
 
“Kami sangat kecewa. Segala persiapan sudah dilakukan, surat sudah disampaikan lama sebelumnya, namun saat tiba di lokasi tidak ada satu pun anggota dewan yang bersedia menerima kami,” ungkap perwakilan aliansi masyarakat dengan nada kecewa. Kejadian ini dinilai mencoreng prinsip demokrasi serta fungsi pengawasan dan pelayanan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD demi kepentingan publik yang seluas-luasnya.
 
Pihak penggagas juga menyoroti manajemen di lembaga tersebut. “Dinilai sistem administrasi DPRD Kota Tasikmalaya tidak tertib. Dewan adalah wakil rakyat, namun lihatlah kenyataan yang terjadi di lapangan ini,” tambahnya menegaskan fakta yang dialami.
 
Oleh: Tim Redaksi

WASPADAI...! KETUM AJGT: Pekerjaan Swakelola Revitalisasi Sekolah 2026 Dilarang Dialihkan ke Pihak Ketiga


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT), Ari Arya Siloka, menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk mengawasi ketat pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Anggaran 2026. Fokus utama pengawasan ini adalah mencegah pelanggaran berupa pensubkontrakan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga secara tidak sah.

"Pelanggaran pada pekerjaan swakelola yang dialihkan atau disubkontrakan kepada pihak ketiga secara tidak sah dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari pembatalan penyelenggaraan, sanksi administratif, hingga tuntutan hukum pidana jika terbukti merugikan keuangan negara," tegas Arya Siloka, Sabtu (1/8/2026).

Aturan Main Swakelola
Menurut Ketum AJGT, banyak pelaksana di lapangan yang hingga kini masih keliru dalam memahami konsep mendasar dari sistem swakelola. Ia menjabarkan beberapa aturan main yang wajib dipatuhi:

1. Definisi Swakelola: Pengadaan barang/jasa di mana seluruh rangkaian pekerjaan—mulai dari perencanaan, pengerjaan, hingga pengawasan—dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat penanggung jawab.

2. Batasan Pihak Ketiga: Keterlibatan pihak luar hanya diperbolehkan untuk komponen kecil yang benar-benar tidak bisa dikerjakan sendiri, seperti penyediaan material khusus atau penggunaan tenaga ahli tertentu.

"Bukan dialihkan seluruhnya atau diborongkan ke pemborong. Itu namanya manipulasi dan mencederai semangat swakelola," ujar Arya.

Jenis Sanksi Menanti Pelanggar
AJGT merinci tiga sanksi tegas yang dapat menjerat para pelaksana nakal:

- Sanksi Administratif: Pembatalan status sebagai tim pelaksana swakelola dan penghentian total pencairan sisa anggaran.


- Pemutusan Kontrak: Penghentian pembayaran dan pemutusan hubungan kerja swakelola secara seketika di tempat.


- Sanksi Pidana/Perdata: Jika pelibatan pihak ketiga terbukti menjadi modus untuk memotong anggaran atau memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara, kasus akan langsung diproses ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Anggaran revitalisasi ini uang negara. Tujuannya untuk memperbaiki fasilitas anak-anak sekolah. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang coba bermain-main," pungkasnya.

(Tim Reporter Artha News)

AJGT Sorot Tunjangan Pensiunan Anggota DPR, Minta Dikawalusi Demi Kesejahteraan Sosial


TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS, 2 JUNI 2026 - Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya dan Garda Transparansi (AJGT) kembali menyoroti pengaturan hak keuangan pejabat negara. Melalui Ketua Umumnya, Ari Arya Siloka, organisasi ini mengusulkan agar hak keuangan pasca‑jabatan atau tunjangan pensiunan anggota DPR dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dihapuskan jika dianggap tidak lagi relevan.


“Polemik ini muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Tuntutan yang disuarakan cukup kuat, yaitu menghapus tunjangan bagi mantan anggota DPR dengan alasan keberadaannya dinilai memperlebar kesenjangan sosial,” ungkap Ari, Senin (2/6/2026).

Dasar Hukum yang Berlaku

Payung hukum utama pengaturan tersebut adalah Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara. Aturan ini mengatur gaji, honorarium, tunjangan, uang kehormatan, hingga hak pensiun bagi pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta lembaga tinggi negara lainnya — termasuk yang telah selesai menjabat.

UU Nomor 12 Tahun 1980 mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1971 dan UU Nomor 9 Tahun 1953. Ditetapkan dan diundangkan pada 26 Desember 1980, seluruh biaya tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk rincian besaran dan jenis tunjangan saat masih menjabat, aturan ini diturunkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 beserta perubahannya.

Perbandingan Besaran Pendapatan

Berdasarkan data yang dikumpulkan AJGT hingga tahun 2025, komponen pendapatan anggota DPR yang masih aktif jauh lebih besar dibandingkan saat sudah tidak menjabat. Berikut perkiraan pendapatan bersih per bulan:

1. Gaji pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

3. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000

4. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

5. Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

6. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

7. Tunjangan perumahan: Rp50.000.000 per bulan (berlaku mulai tahun 2025)

8. Berbagai tunjangan lain (pasangan, anak, uang sidang, beras, dan sejenisnya)

Secara keseluruhan, pendapatan anggota DPR biasa mencapai sekitar Rp60 juta per bulan, belum termasuk dana kegiatan reses sebesar Rp420 juta per tahun. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR, tunjangan jabatan masing‑masing lebih besar, yaitu sekitar Rp18,9 juta dan Rp15,6 juta per bulan.

Sementara itu, hak keuangan setelah selesai menjabat diatur berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok saja:

- Mantan Ketua DPR: Rp3.024.000 per bulan

- Mantan Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000 per bulan

- Mantan Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan


“Selain itu, mantan pejabat tersebut masih memperoleh fasilitas kesehatan, santunan duka cita, dan biaya pemakaman. Terlihat jelas perbedaannya sangat besar: saat menjabat sekitar Rp60 juta per bulan, sedangkan setelahnya hanya sekitar Rp3 juta atau kurang,” jelas Ari.

Sorotan Utama

AJGT menegaskan, meskipun nilainya jauh lebih kecil dibandingkan saat menjabat, hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah status penerimaan hak keuangan tersebut yang berlaku seumur hidup.

“Banyak pihak meminta agar tunjangan pensiunan anggota DPR dihapus. Hal ini menjadi perdebatan karena keberadaannya dinilai semakin memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat,” tutup Ari.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, atau bantahan dari pihak yang disorot maupun instansi terkait sesuai prinsip hak jawab dalam jurnalistik dan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi Artha-News)

Artha-News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat


Arsip Berita: AJGT Sorot Tunjangan Pensiunan Anggota DPR, Minta Dikawalusi Demi Kesejahteraan Sosial | Tanggal Kejadian: 2 Juni 2025 | Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026 | Lokasi: Tasikmalaya, Jawa Barat |



Pererat Sinergitas, AJGT Resmi Jalin Kerja Sama dengan Brigif 13 Galuh di Kawasan Wisata Galunggung

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN TASIKMALAYA
Dipublikasikan: Selasa, 24 Mei 2026 | Terakhir diperbarui: Kamis, 23 Juli 2026 pukul 21.57 WIB
 
TASIKMALAYA – Sebagai wujud mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas antar elemen masyarakat dengan TNI, AJGT secara resmi menjalin kerja sama dengan Brigade Infanteri (Brigif) 13 Galuh. Kegiatan silaturahmi dan penandatanganan niat kerja sama ini dilaksanakan di lapangan kawasan Wisata Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 24 Mei 2026.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan anggota AJGT serta jajaran personel Brigif 13 Galuh yang tampak hadir dengan penuh semangat dan kekompakan. Dalam momen tersebut, kedua belah pihak berdiskusi secara mendalam mengenai berbagai rencana kerja sama, mulai dari pengamanan kawasan wisata, pemberdayaan masyarakat sekitar, hingga kegiatan sosial dan pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi warga setempat.
 
Perwakilan Brigif 13 Galuh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam membangun keamanan dan kesejahteraan bersama.
 
“Sinergitas antara TNI dan elemen masyarakat seperti AJGT sangatlah penting. Kami berharap kemitraan ini dapat membawa manfaat nyata, menjaga ketertiban, serta mendukung kemajuan pariwisata dan ekonomi masyarakat di wilayah Galunggung dan sekitarnya,” ujarnya.
 
Sementara itu, perwakilan AJGT mengapresiasi sambutan hangat serta keterbukaan dari pihak Brigif 13 Galuh. Ia menegaskan komitmen AJGT untuk turut serta mendukung program-program TNI, khususnya dalam menjaga keamanan lingkungan dan membantu percepatan kegiatan pembangunan daerah.
 
“Kami siap bekerja sama, saling mendukung, dan berperan aktif bersama Brigif 13 Galuh demi kenyamanan serta kemajuan wilayah Tasikmalaya,” tegasnya.
 
Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta, yang menjadi bukti nyata persahabatan dan tekad kuat untuk bersinergi. Kemitraan ini diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menjaga stabilitas keamanan, mempererat persaudaraan, serta mendukung pengembangan potensi wisata dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ke depannya.
 
(Arya Ari Siloka/Redaksi Artha-News)

AJGT DPC Kabupaten Tasikmalaya Desak Pemkab Segera Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cariwuh

Artha-News.com | Tasikmalaya – 12 Juli 2026 - Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) DPC Kabupaten Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan rehabilitasi menyeluruh ruang kelas di SDN Cariwuh, Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang. Desakan ini muncul setelah tim pemantauan AJGT meninjau langsung lokasi dan menemukan kondisi bangunan yang sangat memprihatinkan.
 
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua AJGT DPC Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Ajat, saat dikonfirmasi awak media Artha-News, Minggu (12/7). Ia menegaskan, sarana pendidikan yang aman dan layak adalah hak dasar setiap siswa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
 
Menurut Ujang, kondisi salah satu ruang kelas utama di SDN Cariwuh saat ini sudah rusak parah dan terbengkalai cukup lama. Tembok tampak retak, lantai tidak rata, serta atap bocor yang membahayakan keselamatan siswa dan guru. Ruang tersebut dinilai sudah tidak layak sama sekali digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
 
"Kalau ruang kelas ini tidak segera diperbaiki, jelas akan menghambat proses pembelajaran siswa. Padahal ini menyangkut program wajib belajar 9 tahun dari pemerintah pusat, serta upaya mencerdaskan generasi penerus di daerah ini," tegas Ujang Ajat.
 

Ia menilai sudah saatnya Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan berpikir maju dan bertindak cepat menanggapi keluhan warga. Sarana pendidikan yang layak adalah dasar utama dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja.
 
AJGT DPC Kabupaten Tasikmalaya meminta agar perbaikan ruang kelas SDN Cariwuh dijadikan prioritas utama tahun ini, mengingat kondisi bangunan yang sudah sangat mengkhawatirkan dan berisiko tinggi.
 
"Kami minta Pemkab dan Dinas Pendidikan segera mengambil sikap nyata. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan haknya untuk belajar di tempat yang aman, nyaman, dan layak," pungkasnya.
 
Pihak sekolah dan masyarakat Desa Rancapaku berharap aspirasi ini segera ditindaklanjuti, agar ruang kelas yang rusak dapat segera diperbaiki dan difungsikan kembali untuk mendukung proses belajar siswa secara maksimal.
 
Pelapor: Arya Siloka

Keluarga Besar AJGT dan Media Artha‑News Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Ibunda Ketua Umum DPP AJGT

TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Keluarga besar Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) serta seluruh jajaran media Artha‑News menyampaikan bela sungkawa yang sedalam‑dalamnya atas berpulangnya ibunda tercinta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AJGT Tasikmalaya, yang telah dimakamkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
 
Kehadiran sosok ibu yang penuh kasih, bijaksana, dan senantiasa mendukung perjuangan putranya di dunia pers serta organisasi jurnalistik ini tentu meninggalkan kenangan mendalam bagi seluruh rekan dan kerabat yang mengenalnya. Semoga almarhumah meninggal dalam keadaan husnul khatimah, diterima iman dan islamnya sepanjang hidup, diampuni segala dosa‑dosanya, serta ditempatkan di tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT dan menjadi penghuni surga yang kekal.
 
Kami juga turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan, keikhlasan yang luas, serta kekuatan lahir dan batin dalam menghadapi masa sulit ini. Segala urusan dan ketetapan terbaik kami pasrahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Secara khusus, Pimpinan Redaksi media online Artha‑News.com – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, dan Akurat, Arie Siadari (Lamhot S. Siadari), menyampaikan turut berduka cita yang sedalam‑dalamnya atas berpulangnya ibunda tercinta Koordinator Nasional Artha‑News sekaligus Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya, Ibu tercinta dari Bapak Ari Arya Siloka.
 
Kami memahami betapa besar kehilangan yang dirasakan saat ini, dan berharap keluarga senantiasa tabah dalam menjalani cobaan ini. Semoga segala amal ibadah almarhumah selama hidup diterima sepenuhnya oleh Tuhan Yang Maha Esa dan ditempatkan di sisi‑Nya yang paling mulia.
 
Sekali lagi, Redaksi Artha‑News beserta seluruh jajaran pengurus, wartawan, dan staf mengucapkan turut berduka cita yang sedalam‑dalamnya. Semoga kenangan indah dan kebaikan almarhumah menjadi kekuatan bagi kita semua.
 
(Tim Reporter Artha‑News)

Ketua Umum AJGT Serahkan SK dan Mandat Kepengurusan DPC Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (DPP AJGT) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) serta mandat penuh kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Langkah ini menjadi tonggak penting dan awal baru dalam memperkuat struktur serta roda organisasi hingga ke tingkat daerah secara lebih terarah.
 
Prosesi penyerahan dokumen resmi berlangsung sederhana namun penuh keakraban di kediaman Ketua Umum AJGT, tepatnya di lingkungan Perumahan Sukawening, Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP AJGT, Ari Arya Siloka, kepada pengurus baru yang telah terpilih melalui musyawarah organisasi.
 
Berikut susunan pengurus baru yang menerima mandat:
 
🔹 DPC KABUPATEN TASIKMALAYA
 
1. Ketua: Ujang Ajat
2. Sekretaris: Rena Yusnita
3. Bendahara: Dewi Yuniar
 
🔹 DPC KOTA TASIKMALAYA
 
1. Ketua: Dedi Jack
2. Sekretaris: Nana S. Andriana
3. Bendahara: Muhdani
 
Agenda penting ini turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh jajaran pengurus pusat, pengurus cabang lama maupun baru, serta para anggota organisasi yang memiliki komitmen tinggi untuk memajukan profesi jurnalistik di wilayah Tasikmalaya Raya.
 
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AJGT, Ari Arya Siloka, menyatakan bahwa momentum ini tidak hanya bertujuan mempererat tali silaturahmi antar pengurus, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk merumuskan serta menyepakati program kerja organisasi, baik jangka pendek, menengah, hingga rencana jangka panjang yang matang.
 
Ia juga menegaskan komitmen kuat AJGT untuk terus membangun sinergi yang harmonis dan saling mendukung dengan berbagai mitra strategis, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, pelaku usaha swasta, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.
 
Sinergi ini dibangun demi mendorong kemajuan organisasi serta meningkatkan kualitas, kesejahteraan, dan profesionalisme para jurnalis, khususnya di wilayah Tasikmalaya dan seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya.
 
(Tim Reporter Artha‑News)

TINDAKAN TEGAS DAN TERPADU: SPPG TERAPKAN STANDAR KEAMANAN PANGAN KETAT DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

TASIKMALAYA, 18 MEI 2026 – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menegaskan komitmen penuh dalam menjaga kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu pangan di setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen ini dibuktikan melalui penanganan cepat, terukur, dan sesuai prosedur saat ditemukan indikasi penyimpangan teknis pada suhu penyimpanan bahan baku di salah satu dapur pelayanan wilayah Tasikmalaya.
 
Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan Tim Kepatuhan SPPG, tercatat bahwa penyimpanan bahan pangan berupa ayam beku pada titik tertentu terukur bersuhu 2°C. Angka ini dinilai jauh melampaui batas maksimal suhu penyimpanan aman yang ditetapkan, yaitu -18°C. Kondisi tersebut berpotensi memicu proses pencairan bahan dan pertumbuhan mikroba, yang jika dibiarkan dapat mengurangi jaminan keamanan serta mutu pangan bagi penerima manfaat.
 
Dalam menentukan langkah penanganan, SPPG berpegang pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, penerapan prinsip sistem HACCP, serta pedoman teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pangan beku yang telah mengalami kenaikan suhu atau pencairan, tidak disarankan untuk dikembalikan kembali ke suhu beku semula, karena berisiko mengubah karakteristik dan nilai keamanan produk secara signifikan.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penanggung Jawab (PIC) Kepatuhan SPPG segera mengambil langkah konkret dan berjenjang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, guna memastikan tidak ada risiko yang terbawa ke tahap pengolahan:
 
1. Tindakan Darurat (0–1 Jam Pertama) Seluruh stok ayam beku yang terindikasi terpapar suhu tidak sesuai standar langsung dihentikan penggunaannya, diberi tanda karantina, dan dipisahkan ke ruang penyimpanan khusus. Langkah pencegahan ini dilakukan agar stok tersebut tidak tercampur dengan bahan lain yang masih memenuhi syarat, serta menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran silang.
 
2. Dokumentasi dan Pelaporan (1–3 Jam Berikutnya) Seluruh kronologi kejadian dicatat secara rinci dalam Log Harian penerapan sistem HACCP, serta dimasukkan ke dalam sistem pelaporan terpadu SIPMBG. Secara bersamaan, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Kepala Dapur SPPG, PIC Logistik dan Pemasok terkait, serta Koordinator Wilayah BGN, mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan insiden maksimal 2 x 24 jam sejak ditemukannya permasalahan.
 
Ketua Umum Aliansi Wartawan Jaringan Galunggung (AJGT) menyampaikan pernyataannya:
 
“Keamanan dan nilai gizi adalah landasan utama dari program ini. Kami tidak berkompromi sedikit pun terhadap standar yang telah ditetapkan secara hukum maupun teknis. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun bentuknya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku agar hak masyarakat di wilayah Tasikmalaya untuk mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi tetap terjamin sepenuhnya.”
 
Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan, pemantauan, dan pengendalian mutu berjalan efektif di setiap titik pelayanan. SPPG memastikan seluruh proses kerja — mulai dari tahap penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyaluran — senantiasa mengacu pada regulasi yang berlaku. Di samping itu, program ini juga tetap mengutamakan penggunaan produk UMKM lokal yang telah lolos verifikasi kualitas, dengan jaminan setiap porsi makanan yang disalurkan memenuhi standar nilai gizi, yakni berkisar antara 650–700 kkal per sajian.
 
Program MBG sebagai prioritas nasional tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketersediaan makanan, melainkan menjamin mutu yang terukur dan keamanan yang teruji. Penanganan kasus ini kini dijadikan acuan standar operasional bagi seluruh dapur pelayanan di wilayah Tasikmalaya, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas program demi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita selaku penerima manfaat utama.
 
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, atau langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan, guna kelengkapan pemberitaan.
 
(ARI ARYA SILOKA)

*ALIANSI JURNALIS GALUNGUNG TASIKMALAYA (AJGT) AJAK KEMITRAAN DENGAN DISHUB UPTD PARKIR KOTA TASIKMALAYA – SINERGI UNTUK PARKIRAN TERTIB DAN LALU LINTAS LANCAR*

Aliansi Jurnalis Galungung Tasikmalaya (AJGT) mengajak Dinas Perhubungan (Dishub) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Kota Tasikmalaya untuk menjalin kemitraan strategis. Kerjasama ini bertujuan untuk bersama-sama mengatasi permasalahan parkiran tidak tertib dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Kota Tasikmalaya.
 
Pada pertemuan baru-baru ini, kedua pihak sepakat untuk menjalankan beberapa program kerja, antara lain kampanye sosialisasi tata parkir, pengawasan bersama di lokasi rawan parkir tidak tertib, penyebaran informasi lokasi parkir resmi, serta pembuatan konten edukatif bagi masyarakat.
 
www.artha-news.com Kepala Dishub UPTD Parkir Kota Tasikmalaya menyambut baik usulan kemitraan ini, menyatakan bahwa penanganan permasalahan parkiran membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pers. Sementara itu, perwakilan AJGT menjelaskan bahwa sebagai lembaga pers, mereka berkomitmen tidak hanya melaporkan permasalahan namun juga aktif mencari solusi bersama.
 
Kerjasama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua pihak berkomitmen untuk bekerja sama secara konsisten guna menciptakan tata kelola parkiran yang lebih baik dan mendukung kelancaran lalu lintas yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Tasikmalaya.
 
 
 
Aliansi Jurnalis Galungung Tasikmalaya (AJGT) : Ketua ARYA

RAKOR dan Musyawarah Akhir Tahun: AJGT Tasikmalaya Rancang Acara Tahun Baru - Awal Tahun dengan Mekanisme & Teknik Terbaru*

TASIKMALAYA ARTHA –NEWS- COM " Minggu 28 Desember 2025  Melalui rapat koordinasi (RAKOR) dan musyawarah akhir tahun yang baru saja berlangsung, Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya. (AJGT) Tasikmalaya telah menyusun rencana terpadu untuk pelaksanaan acara Tahun Baru dan Awal Tahun. Acara yang akan digelar di Galunggung Cipanas  pada tanggal 31 Desember 2025 ini dirancang dengan mekanisme dan teknik terbaru, guna menciptakan ajang berkumpul yang penuh semangat dan makna bagi anggota serta masyarakat Tasikmalaya.
 
Selama musyawarah, panitia telah menyepakati konsep acara dengan tema "Koneksi & Pertumbuhan Bersama di Tanah Pasir", yang mengusung nuansa khas Tasikmalaya. Mekanisme pelaksanaan dirancang secara terstruktur, mulai dari pembagian tugas antar divisi, pengelolaan anggaran, hingga penanganan peserta yang optimal. Teknik pendukung seperti live streaming, media visual interaktif, dan desain dekorasi yang menyoroti semangat tahun baru juga akan diterapkan untuk meningkatkan pengalaman peserta.

Berharap makin maju dan bersatu dan segala masalah diselesaikan selalu dengan musyawarah ujar Pak Hj UAS sebagai penasehat AJGT.
 
"RAKOR dan musyawarah ini menjadi langkah awal penting bagi kita untuk menyusun acara yang lancar dan berkesan. Tidak hanya perayaan, acara ini juga akan menjadi ajang mempererat silaturahmi antar anggota AJGT Tasikmalaya dan memperkenalkan program-program baru untuk tahun mendatang," ujar [Nama Ketua Panitia/Pejabat AJGT Tasikmalaya yang Berwenang], dalam keterangan resmi.
 
Setelah acara selesai, AJGT Tasikmalaya akan menerbitkan laporan lengkap melalui rilis berita tambahan, yang akan dipublikasikan di media online, sosial media, dan beberapa media cetak lokal Tasikmalaya. Laporan tersebut akan mencakup ringkasan aktivitas acara, hasil diskusi dari musyawarah, dan rencana program awal tahun.

Jay. Panjaitan / Arya

KETUA AJGT SOROTI DUGAAN PRAKTIK KORUPSI ANGGARAN AKHIR TAHUN " BONGKAR SEMUA KEBUSUKAN YANG MERUGIKAN RAKYAT.

Tasikmalaya,– Dalam rapat kepengurusan di sekretariat bersama Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) yang beralamat Jln cintaraja pinggir Singaparna plaza, Sabtu 27 Desember 2025.Ketua AJGT mengangkat masalah serius seputar praktik penyalahgunaan anggaran akhir tahun 2025.Dalam sambutannya, 
Dia menyoroti keberadaan "broker" dan "tikus kantor" yang memanfaatkan waktu akhir tahun untuk menyerap anggaran, bahkan ketika kontrak kerja hanya menjadi formalitas.
 
"Awasi banyaknya broker dan tikus-tikus kantor yang keluar dengan memanfaatkan anggaran, menyerapnya walau waktu sudah mepet.Kontrak kerja pun hanya suatu formalitas, sementara mereka sibuk mengambil selisih keuntungan dengan melemparkan pekerjaan ke subkon.Itu lah fakta realitas akhir tahun," ungkap Ketua AJGT dengan nada tegas.
 
Dia juga menuding pihak terkait yang "tutup mata tutup telinga" terhadap praktik tersebut. "Pemerintah,DPRD, instansi pemerintah,dinas terkait – semua nya diduga tutup mata tutup telinga.Ini adalah kultur budaya hukum bisnis yang membingungkan, membuat sistem pemerintahan terlihat bobrok karena masuk angin," katanya.
 
Ketua AJGT menyatakan perasaan khawatir terhadap kondisi negara yang dia sebut "di ambang pintu kehancuran" karena penerapan hukum yang dianggap sebelah mata. "Yang benar selalu dinilai salah,yang salah selalu dinilai benar – didorong dan didukung oleh orang-orang korup dan para pendosa.Ini lah negara Konoha yang dipenuhi para penjahat, ditumpangi para mafia yang akan merusak negara ini.Merupakan negara dongeng yang dipenuhi tipu daya para penipu dan para penjilat," jelasnya.
 
Namun, dia juga mengajak semangat keberanian kepada semua pihak. "Namun saudara-saudaraku, janganlah takut.Di atas langit ada langit,kita hidup tidak sendiri – kita punya Allah SWT yang mempunyai segalanya,yang mencipta langit, bumi,dan beserta isinya.Mari kita bergandeng tangan,merapatkan barisan,dan memperkuat tali persaudaraan.Kita bersatu untuk membongkar semua kebusukan yang sekiranya merugikan negara, bangsa, dan rakyat," panggilnya.
 
Dalam sambutannya yang penuh semangat,Ketua AJGT menyerukan perlunya memperkuat pondasi untuk menjaga aset negara dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita jaga dan lindungi NKRI – NKRI harga mati!" tegasnya,sambil memberikan salam perjuangan kepada para jurnalis. "Salam 'pena' bagi pendekar masyarakat – kalian lah para jurnalis sebagai pahlawan tanpa gelar dan pahlawan tanpa jasa,namun jasa mu akan terkenang sepanjang masa."




Jay. Panjaitan / Tim

AJGT TASIKMALAYA DORONG PERUSAHAAN JALANKAN PROGRAM CSR " SIAP JADI PILAR TERDEPAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH.

Tasikmalaya, Sabtu – 27 - 12 - 2012 :  Ketua Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengajak perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk lebih giat menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dikenal juga sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). AJGT menyatakan siap menjadi pilar terdepan dalam mendongkrak implementasi kebijakan pemerintah terkait CSR yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
 
"CSR bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar," ujar Ketua AJGT dalam keterangan resmi. Menurutnya, implementasi CSR yang baik akan memberikan manfaat ganda: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun reputasi perusahaan yang lebih baik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
 
Poin Penting yang Ditekankan AJGT:
 
Perusahaan wajib menyusun rencana CSR dalam kerja tahunan, yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anggaran CSR harus dihitung sebagai biaya perusahaan dan disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan masyarakat.

Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.

AJGT akan berperan sebagai pengawas independen, menyebarkan informasi, dan memastikan program CSR tepat sasaran serta tidak mubazir.
 
Aturan Undang-Undangan yang Mengatur CSR di Indonesia:
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74:
 
Perusahaan yang menjalankan aktivitas di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (seperti pertambangan, perkebunan, dan energi) wajib melaksanakan TJSL.

TJSL merupakan kewajiban yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) mengatur lebih rinci:
 
Pasal 3: CSR wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Pasal 4: Pelaksanaan CSR dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui Dewan Komisaris atau RUPS.

-Pasal 6: Laporan CSR harus dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.
Pasal 7: Sanksi bagi pelanggaran mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (sanksi administratif) dan bahkan pidana penjara atau denda (sanksi pidana).
 
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022, setiap perusahaan (baik yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun non-sumber daya alam) secara moral memiliki komitmen untuk melaksanakan TJSL guna menciptakan hubungan seimbang dengan masyarakat dan lingkungan.
 
AJGT mengingatkan bahwa CSR mencakup berbagai bentuk, seperti program beasiswa, penghijauan, bantuan bencana, pelatihan keterampilan untuk UMKM, pembangunan infrastruktur sosial, dan pengurangan emisi gas rumah kaca. "Kami mendorong perusahaan untuk menyusun program CSR yang strategis, terkait dengan bisnisnya, dan melibatkan masyarakat secara langsung," jelas Ketua AJGT.
 
Selain mendorong perusahaan, AJGT juga siap berperan sebagai jembatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. "Kami akan memantau implementasi CSR, menyebarkan informasi, dan memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat Galunggung dan sekitarnya.

Arya/ Jay. Panjaitan

*ALIANSI JURNALIS GALUNGGUNG TASIKMALAYA MENGUTUK KERAS TINDAKAN OKNUM KASIE TRANTIB YANG DIDUGA MENGHINA PROFESI WARTAWAN*

Tasikmalaya – Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya menyatakan kecaman keras terhadap tindakan seorang oknum PNS berinisial N, yang menjabat sebagai Kasie Trantib di salah satu kantor Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.Oknum tersebut diduga telah melakukan pelecehan profesi terhadap wartawan dengan melontarkan kata-kata yang merendahkan.
 
"Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan oknum PNS tersebut. Profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang.Tindakan merendahkan profesi wartawan adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir," tegas Ketua Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya, [ Ketua AGJT ], dalam pernyataan persnya.
 
Menurut [ Ketua AJGT ], kejadian ini bermula ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan di kantor Kecamatan tersebut. Saat berinteraksi dengan oknum Kasie Trantib, yang bersangkutan justru melontarkan perkataan yang tidak pantas dengan menyebut wartawan sebagai "tukang pajeug" atau pemeras.
 
"Perkataan tersebut sangat menyakitkan dan merendahkan martabat profesi wartawan. Kami meminta agar yang bersangkutan segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah Tasikmalaya,
 
Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh PNS di Kabupaten Tasikmalaya agar lebih menghargai profesi wartawan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra pemerintah daerah," pungkas [ Ketua AJGT ]
.
24 Desember 2025 Kang Arya atau yang kerap dipanggil dengan sebutan *ARYA SILOKA*selaku Ketua Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) Saat dihubungi redaksi Artha-News.com melalui sambungan pesan singkat WhatsApp  menegaskan Aksi pelecehan terhadap profesi wartawan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di wilayah Tasikmalaya. Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
.

(Red)